Logo SMKN 1 Kota Jambi
Selamat Datang di

TATA TERTIB SISWA

SMKN 1 Kota Jambi — Menyiapkan Data, Silahkan Tunggu...

Logo
Portal Resmi Informasi

SMKN 1 KOTA JAMBI

Buku Panduan & Tata Tertib Peserta Didik

Membangun Karakter Disiplin & Unggul

Website informasi resmi Tata Tertib Siswa SMK Negeri 1 Kota Jambi Tahun Ajaran 2026-2027. Panduan komprehensif bagi seluruh peserta didik untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berprestasi.

Logo SMKN 1

SMK NEGERI 1 KOTA JAMBI

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah TA. 2026-2027

10 Bab Tata Tertib Utama

Ketentuan, Hak, Kewajiban, & Sanksi

Disahkan oleh Kepala Sekolah

Repreanis, S.Pd., M.Pd & Waka Kesiswaan

I
Bab 1

Ketentuan Umum

Tata tertib ini dibuat sebagai pedoman dasar seluruh peserta didik dalam menjalani masa pendidikan di SMKN 1 Kota Jambi dengan penuh kedisiplinan dan tanggung jawab.

1

Siswa wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku di sekolah dengan penuh tanggung jawab.

2

Siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran dan kegiatan yang ada di sekolah.

3

Siswa wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

4

Seluruh siswa wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sekolah yang telah ditetapkan.

5

Siswa dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, dan norma kemasyarakatan.

II
Bab 2

Kehadiran & Waktu

Jam Pembelajaran:

  • Senin s.d Kamis: 07.15 s.d 15.40
  • Hari Jumat: 07.15 s.d 11.15
  • Siswa sudah berada di sekolah 10 menit sebelum pembelajaran dimulai.
  • Pintu gerbang sekolah ditutup pada pukul 07.15.
  • Siswa tidak hadir wajib memberikan surat izin tertulis dari orang tua/wali atau surat keterangan dokter.
III
Bab 3

Kedisiplinan & 5S

Budaya Sekolah

Wajib membiasakan 5S: Salam, Senyum, Sapa, Sopan, dan Santun di lingkungan sekolah.

  • Bertanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, dan kedisiplinan sekolah.
  • Wajib mengikuti upacara bendera, kegiatan keagamaan, dan senam bersama.
  • Administrasi sekolah wajib diselesaikan tepat waktu sesuai kesepakatan.
IV
Bab 4

Pakaian & Penampilan

Jadwal Seragam Sekolah:

  • Hari Senin: Putih Abu-abu (Jilbab Putih)
  • Hari Selasa: Prakerin (Jilbab Hitam)
  • Hari Rabu: Pramuka (Jilbab Coklat)
  • Hari Kamis: Batik (Jilbab Hitam)
  • Hari Jumat: Melayu (Jilbab Putih)

*Khusus kelas X pakaian seragam sekolah menyesuaikan dengan seragam SMP/MTs.

V-VI
Bab 5 & 6

Kebersihan & Pembelajaran

Kebersihan Lingkungan:

Petugas piket wajib membersihkan ruang kelas dan sekitarnya termasuk drainase sebelum pembelajaran dimulai. Dilarang membuang sampah sembarangan atau mencoret fasilitas sekolah.

Ketentuan Pembelajaran:

Siswa wajib berdoa sebelum/sesudah pelajaran, membawa perlengkapan lengkap, dilarang makan/minum saat pelajaran berlangsung tanpa izin, serta dilarang membawa handphone kecuali atas instruksi guru.

VII
Bab 7

Larangan Bagi Peserta Didik

Peserta didik SMKN 1 Kota Jambi dilarang keras melakukan perbuatan-perbuatan berikut di dalam maupun di luar lingkungan sekolah:

Membawa, mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Membawa dan menghisap rokok / vape elektrik.
Berkelahi / tawuran di dalam maupun luar sekolah.
Melakukan perundungan (bullying) dalam bentuk apa pun.
Bolos di jam pembelajaran sekolah.
Merusak sarana dan prasarana sekolah.
Masuk dan keluar sekolah melewati / meloncat pagar.
Menggunakan tato / gambar serta memakai tindik.
Berambut gondrong / panjang / diwarnai (bagi laki-laki).
Membawa dan mengedarkan media pornografi.
Melakukan perbuatan asusila, pelecehan, & penyimpangan.
Membawa senjata tajam yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar.
VIII
Bab 8

Sanksi & Tindakan Pelanggaran

1. Pelanggaran Ringan: Teguran lisan / tertulis, konseling ringan.
2. Pelanggaran Sedang: Pemanggilan orang tua, pembinaan BK, konseling lanjutan.
3. Pelanggaran Berat: Konseling intensif, Waka Kesiswaan, Perjanjian SP1, SP2, SP3.
4. Pelanggaran Sangat Berat: Dikembalikan kepada orang tua / wali siswa.
IX-X
Bab 9 & 10

Himbauan & Penutup

Siswa yang mengalami kesulitan belajar, masalah pribadi, keluarga, atau sosial dapat berkonsultasi dengan guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah.

Tata tertib ini merupakan komitmen bersama antara sekolah, siswa, dan orang tua/wali untuk mewujudkan kedisiplinan serta lingkungan belajar yang tertib, aman, dan kondusif.

Dokumen Autentik

Lampiran Lembar Tata Tertib Asli

Berikut adalah dokumen resmi Tata Tertib Siswa SMKN 1 Kota Jambi halaman 1 sampai 4 yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah dan Waka Kesiswaan.

Tata Tertib Halaman 1
Halaman 1 Buka
Tata Tertib Halaman 2
Halaman 2 Buka
Tata Tertib Halaman 3
Halaman 3 Buka
Tata Tertib Halaman 4
Halaman 4 (Pengesahan) Buka

Pengesahan Resmi Sekolah

Kepala Sekolah Repreanis, S.Pd., M.Pd
NIP. 196904141990112001
Waka Kesiswaan Hasudungan Tambunan, S.Pd
NIP. 196708102008011003