SMKN 1 KOTA JAMBI
Membangun Karakter Disiplin & Unggul
Website informasi resmi Tata Tertib Siswa SMK Negeri 1 Kota Jambi Tahun Ajaran 2026-2027. Panduan komprehensif bagi seluruh peserta didik untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berprestasi.
SMK NEGERI 1 KOTA JAMBI
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah TA. 2026-2027
10 Bab Tata Tertib Utama
Ketentuan, Hak, Kewajiban, & Sanksi
Disahkan oleh Kepala Sekolah
Repreanis, S.Pd., M.Pd & Waka Kesiswaan
Ketentuan Umum
Tata tertib ini dibuat sebagai pedoman dasar seluruh peserta didik dalam menjalani masa pendidikan di SMKN 1 Kota Jambi dengan penuh kedisiplinan dan tanggung jawab.
Siswa wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku di sekolah dengan penuh tanggung jawab.
Siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran dan kegiatan yang ada di sekolah.
Siswa wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Seluruh siswa wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sekolah yang telah ditetapkan.
Siswa dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, dan norma kemasyarakatan.
Kehadiran & Waktu
Jam Pembelajaran:
- Senin s.d Kamis: 07.15 s.d 15.40
- Hari Jumat: 07.15 s.d 11.15
- Siswa sudah berada di sekolah 10 menit sebelum pembelajaran dimulai.
- Pintu gerbang sekolah ditutup pada pukul 07.15.
- Siswa tidak hadir wajib memberikan surat izin tertulis dari orang tua/wali atau surat keterangan dokter.
Kedisiplinan & 5S
Budaya Sekolah
Wajib membiasakan 5S: Salam, Senyum, Sapa, Sopan, dan Santun di lingkungan sekolah.
- Bertanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, dan kedisiplinan sekolah.
- Wajib mengikuti upacara bendera, kegiatan keagamaan, dan senam bersama.
- Administrasi sekolah wajib diselesaikan tepat waktu sesuai kesepakatan.
Pakaian & Penampilan
Jadwal Seragam Sekolah:
- Hari Senin: Putih Abu-abu (Jilbab Putih)
- Hari Selasa: Prakerin (Jilbab Hitam)
- Hari Rabu: Pramuka (Jilbab Coklat)
- Hari Kamis: Batik (Jilbab Hitam)
- Hari Jumat: Melayu (Jilbab Putih)
*Khusus kelas X pakaian seragam sekolah menyesuaikan dengan seragam SMP/MTs.
Kebersihan & Pembelajaran
Kebersihan Lingkungan:
Petugas piket wajib membersihkan ruang kelas dan sekitarnya termasuk drainase sebelum pembelajaran dimulai. Dilarang membuang sampah sembarangan atau mencoret fasilitas sekolah.
Ketentuan Pembelajaran:
Siswa wajib berdoa sebelum/sesudah pelajaran, membawa perlengkapan lengkap, dilarang makan/minum saat pelajaran berlangsung tanpa izin, serta dilarang membawa handphone kecuali atas instruksi guru.
Larangan Bagi Peserta Didik
Peserta didik SMKN 1 Kota Jambi dilarang keras melakukan perbuatan-perbuatan berikut di dalam maupun di luar lingkungan sekolah:
Sanksi & Tindakan Pelanggaran
Himbauan & Penutup
Siswa yang mengalami kesulitan belajar, masalah pribadi, keluarga, atau sosial dapat berkonsultasi dengan guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah.
Tata tertib ini merupakan komitmen bersama antara sekolah, siswa, dan orang tua/wali untuk mewujudkan kedisiplinan serta lingkungan belajar yang tertib, aman, dan kondusif.
Lampiran Lembar Tata Tertib Asli
Berikut adalah dokumen resmi Tata Tertib Siswa SMKN 1 Kota Jambi halaman 1 sampai 4 yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah dan Waka Kesiswaan.
Pengesahan Resmi Sekolah
NIP. 196904141990112001
NIP. 196708102008011003